🦣 Dalil Naqli Tentang Zakat Mal Peternakan

MOHDRAHIMI BIN RAMLI Moe menerbitkan Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jld1 pada 2021-08-05. Baca versi flipbook dari Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jld1. Muat turun halaman 51-100 di AnyFlip. Kesimpulan Riba bisa terdapat dalam utang dan transaksi jual-beli. Riba dalam utang adalah tambahan atas utang, baik yang disepakati sejak awal ataupun yang ditambahkan sebagai denda atas pelunasan yang tertunda. Riba utang ini bisa terjadi dalam qardh (pinjam/utang-piutang) ataupun selain qardh, seperti jual-beli kredit. Macammacam Dalil.Macam-macam dalil ada 2 yaitu:1. Dalil Naqli Adalah Dalil yang diambil dari firman allah atau alquran dan sabda nabi dalam hadi Dalil Naqli tentang Puasa dan Ralil Naqli Zakat Halaman 1 - Kompasiana.com Dalampenjelasan kali ini kami membahas tentang kaidah tafsir sahabat dan tabi'in. Semoga makalah ini dapat menambah khazanah keilmuan dan bermanfaat bagi semuanya, amin. Argument yang berupa dalil naqli a. Surah an nahl ayat 89 dan al an'am ayat 38 zakat, shoum, haji dan jihad. Menurut mereka, keimanan hanya dapat diterima bila DALILNAQLI TENTANG ASMAUL HUSNA 'AL KARIM' ‫ي‬ ‫ل ن يس انن يم ا يغرريك لبيربيك انليكلريلم‬ ‫يي ا أييه ا ا ن ل‬ Atinya : "hai manusia apakah yang telah memberdayakanmu terhadap Tuhan Yang Maha Pemurah?" (Q.S Al-Infitar:6) Zakatmal dikeluarkan untuk membersihkan harta yang dimiliki dengan cara memberikannya kepada orang - orang yang berhak menerimanya dengan kadar dan syarat - syarat yang telah ditentukan oleh agama. mengikuti ketentuan hokum positif di Indonesia. b. Zakat Profesi. Zakat profesi dibahas tersendiri karena wacana mengenai zakat jenis ini Airsuci mensucikan itu disebut juga air mutlaq. Dan statusnya berbeda dengan jenis air lainnya, misalnya dengan air musta'mal. Air musta'mal adalah air yang suci namun sudah digunakan untuk berwudhu' atau mandi janabah. Istilah musta'mal berasal dari kata ustu'mila, yusta'malu, musta'malan. Artinya sudah dipakai untuk wudhu Memaparkan hubungan dalil naqli tentang empati, hormat terhadap orang tua dan guru dengan kenyataan dalam kehidupan sehari-hari. · Menyajikan penerapan perilaku empati, hormat kepada kedua orang tua dan guru melalui demonstrasi, sosiodrama, atau bentuk lainnya. SMAExcellent Al-Yasini merupakan salah satu Sekolah Unggulan LP Maarif Jawa Timur yang berada di bawah naungan Yayasan Miftahul Ulum Al-Yasini. 9Jir. Jakarta - Surat At Taubah merupakan surat ke-9 dalam Al Quran. Surat ini terdiri dari 129 ayat dan tergolong surat Madaniyyah. Perintah tentang zakat juga dijelaskan dalam surat ini tepatnya pada ayat SWT berfirman dalam At-Taubah ayat 103 sebagai berikutخُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Artinya"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."Tafsir Menurut KemenagMenurut Kemenag, ayat ini memiliki kesinambungan dengan ayat sebelumnya. Pada ayat 102 dijelaskan tentang sekelompok orang yang mengakui perbuatan dosanya lalu bertaubat kepada Allah SWT. Diketahui penyebab dosa mereka adalah kecintaannya terhadap harta, maka dalam ayat 103 dijelaskan tentang wujud taubat dan ketaatan dengan menunaikan atau zakat akan membersihkan diri dari dosa yang muncul karena mangkirnya mereka dari peperangan. Zakat juga dapat mensucikan diri dari sifat "cinta harta". Selain itu, zakat juga akan membersihkan diri dari segala sifat jelek akibat harta, seperti kikir, tamak, dan itulah yang kemudian membuat Rasulullah SAW memerintahkan sahabatnya untuk menarik zakat dari kaum Muslimin. Kemenag juga menafsirkan bahwa menunaikan zakat berarti membersihkan harta benda yang tinggal, di mana harta itu merupakan hak orang lain. Mereka adalah orang yang kemudian ditentukan sebagai penerima zakat akan menyebabkan suatu keberkahan. Hal itu akan membuat harta menjadi berlipat. Perintah ini berlaku terhadap semua pemimpin atau penguasa dalam masyarakat untuk memungut zakat kemudian membagikannya kepada orang yang berhak menerima Menurut Ibnu KatsirMenurut Ibnu Katsir, ayat ini menjelaskan tentang perintah Allah SWT kepada Rasul-Nya untuk mengambil zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan diri melalui zakat tersebut. Menurutnya, perintah ini juga ditujukan kepada orang-orang yang mengakui perbuatan dosa mereka yang mencampurkan amal baik dan amal Muslim meriwayatkan melalui Abdullah ibnu Abu Aufa yang mengatakan bahwa Nabi Saw. apabila menerima zakat dari suatu kaum, maka beliau berdoa untuk mereka. Lalu datanglah ayahku perawi dengan membawa zakatnya, maka Rasulullah Saw. berdoa Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Ibnu Abbas, doa tersebut menjadi rahmat untuk mereka. Sementara menurut Qatadah, ketentraman jiwa bagi mereka. Lebih lanjut Ibnu Katsir menjelaskan, zakat tersebut diperuntukkan bagi orang yang pantas zakat yang dikeluarkan dari usaha yang halal, akan diterima Allah SWT dengan tangan kanan-Nya lalu Dia menjaanya untuk pemiliknya hingga sebiji buah kurma menjadi seperti Bukit Uhud. Hal ini menerangkan tentang harta yang dizakatkan akan mendatangkan keberkahan yang tadi tafsir menurut Kemenag dan ulama tafsir. Secara keseluruhan, surat At-Taubah ayat 103 menerangkan tentang perintah untuk bertaubat dan berzakat. Kedua perintah tersebut dapat menghapuskan dan melenyapkan dosa-dosa. lus/lus Dalil tentang zakat baik yang ada di dalam Al Qur’an serta hadits adalah hal yang wajib diketahui. Berfungsi sebagai dasar hukum melaksanakan ibadah. Kewajiban umat Muslim adalah membayar zakat. Khususnya bagi mereka yang sudah mampu secara finansial, stabil, dan lainnya, maka wajib membayar karena ada hak orang lain di dalam harta tersebut. Baik dalam Al Qur’an atau hadits dalil tentang zakat banyak disebutkan. Hal ini dikarenakan pentingnya ibadah ini juga turut menentukan kesejahteraan orang lain. Bagaimana menjadi seorang muslim yang baik yang mempererat tali persaudaraan dan membantu sesama. Mari simak penjelasan di bawah ini dengan seksama. Pengertian Zakat 1. Arti Zakat Zakat merupakan sebuah praktek peribadatan yang mana setiap orang Islam diwajibkan untuk membayarkan 2,5% harta yang dimilikinya kepada yang membutuhkan. Ada 8 golongan yang dirinci dalam Al Qur’an Surat At Taubah ayat 60. Termasuk di antaranya adalah fakir miskin, gharim, ibnu sabil dan lain sebagainya. Memberikan zakat, harus didasarkan pada rasa sukarela. Tidak ada paksaan dan atas kemauan pribadi. Mengingat banyaknya pahala yang dijanjikan kepada Allah dalam ibadah yang satu ini. Perkembangan era teknologi membuat semuanya semakin mudah. Termasuk pengaturan kemana zakat yang akan disalurkan, mengingat tidak semua orang bisa hidup berdampingan dengan fakir miskin. Ada beberapa yang memang lingkungannya orang mampu, jadi sangat susah menemukan golongan penerima zakat. Oleh karena itu, muncullah beberapa lembaga atau yayasan yang khusus menangani hal ini. Namun sebelum berpikir jauh demikian, harus tahu apa sih sebenarnya pengertian dari zakat itu sendiri. Zakat secara konseptual diartikan sebagai dorongan umat muslim untuk mengasihi terhadap sesamanya, turut mewujudkan keadilan sosial, berbagai dan memberdayakan masyarakat lain, mengentaskan kemiskinan dan lain sebagainya. Selain itu, zakat dalam bahasa Arab berarti menyucikan yaitu sebuah bentuk sedekah kepada umat Islam yang lain. Zakat ini berstatus wajib seperti halnya seseorang yang membayar pajak terhadap negara. Dalam rukun Islam, zakat berada di urutan ketiga. Islam memberikan keinginan yang mana tidak semua orang harus berzakat. Ada beberapa syarat, misalkan harta yang cukup untuk hari ini dan besoknya. Jadi, Allah tidak memaksa orang yang benar-benar tidak punya harta untuk berzakat. Islam ini sungguh indah bukan? Dalam pandangan Islam yang lain, zakat berarti memberikan harta kepada yang membutuhkan dengan maksud mensucikan jiwa dan pengingat bahwa hakikatnya harta adalah milik Allah dan akan kembali padanya. Baca Juga Macam Macam Zakat yang Perlu Diketahui dan Cara Menghitungnya Setelah mengetahui pengertian secara lebih detail dan sebelum beranjak ke dalil tentang zakat. Mari lihat apa pendapat atau pemberian definisi zakat oleh ulama yang dalam hal ini yaitu 4 madzhab yang dianut masyarakat seluruh dunia berikut ini 1. Imam Malik Madzhab Imam Maliki mendefinisikan zakat sebagai sesuatu bagian khusus dari harta yang sudah mencapai nisab batas kuantitas untuk berzakat agar diberikan kepada setiap orang yang berhak menerimanya. Syaratnya kepemilikan harta tersebut harus penuh dan sudah mencapai haul Setahun dalam bulan qomariyah. Madzhab Imam Maliki juga tidak memperbolehkan zakat dari barang tambang dan pertanian. 2. Imam Hanafi Lain halnya dengan pendapat Imam Hanafi yang mana mendefinisikan zakat sebagai sebagian harta yang khusus dari kekhususan lainnya sebagai hak milik orang yang khusus pula. Setiap orang yang berhak menerima zakat sudah disyariatkan oleh Allah SWT dalam Al Qur’an. 3. Imam Syafi’i Imam Syafi’i adalah mazhab yang paling banyak dianut oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pendefinisiannya tentang zakat sangatlah penting. Beliau menjelaskan bahwa zakat merupakan ungkapan untuk mengeluarkan harta atau lainnya melalui cara khusus. 4. Madzhab Hambali Terakhir adalah Madzhab Hambali yang mana mendefinisikan jika zakat adalah hak wajib, dalam artian harta yang khusus dikeluarkan untuk kelompok khusus pula. Maksudnya adalah golongan yang dimaksudkan oleh Allah SWT dalam Al Qur’an. Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, dapat ditarik benang merah bahwasanya zakat dikeluarkan sebagai pembersih harta yang dilandaskan keimanan kepada Allah SWT. Dalam setiap harta yang sudah mencapai nishab, atau yang dimiliki terhadap hak orang lain yang harus dipenuhi. Baca Juga Bayar Zakat Online? Aman dan Terpercaya di LAZNAS Yatim Mandiri Beberapa pendapat atau pemberian definisi zakat oleh ulama. Berbicara mengenali dalil tentang zakat dan hukumnya, tentunya tidak terlepas dari aturan. Baik itu dari segi pemerintah dan agama. Secara yuridis, pelaksanaan zakat di Negara Indonesia sudah diatur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2011. Undang-undang tersebut berbicara mengenai pengelolaan zakat. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh badan usaha maupun seorang muslim agar diberikan kepada yang berhak menerimanya. Apabila bertanya tentang hukumnya, maka zakat adalah wajib atau fardhu bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat. Syarat tersebut diantaranya adalah berakal, beragama Islam, mampu dari segi harta, memiliki kepemilikan penuh dan sudah mencapai haul atau satu tahun. 2. Hukum Zakat dalam Al-Quran Hukum tersebut sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 110. Ayat tersebut membicarakan bahwasanya Allah memerintahkan setiap umatnya untuk menunaikan zakat dan mendirikan sholat. Segala kebaikan yang ada pada ibadah tersebut akan berimbas pahala kepada yang melakukannya. Allah adalah Tuhan yang maha melihat segala yang dikerjakan oleh umat manusia. Hal ini menandakan bahwa sifat wajib zakat tidak bisa diganggu gugat, karena Allah sudah memerintahkannya. Selain itu, zakat juga diatur dalam Al Qur’an Surat At Taubah ayat 103 yang memiliki arti bahwa setiap orang, wajib diambil hartanya. Tujuannya adalah membersihkan dan menyucikan diri. Apabila si penerima sudah mendapatkan zakat, maka wajib berdoa untuk pemberi. Sesungguhnya doa yang dilontarkan tersebut mampu menumbuhkan ketentraman bagi jiwa siapa saja. Allah adalah dzat yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. Jadi, bisa disimpulkan bahwa hukum zakat merupakan wajib. 3. Waktu Zakat Namun ada beberapa waktu yang menjadikannya mubah, makruh dan haram. Contohnya adalah zakat fitrah, berstatus wajib mulai awal bulan Ramadhan hingga akhir bulan. Kemudian wajib ketika matahari terakhir bulan Ramadhan tenggelam. Ada juga waktu afdhal yaitu setelah melaksanakan sholat subuh terakhir di Bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri dilaksanakan. Waktu makruh ketika dilaksanakan ketika sholat idul fitri sampai sebelum matahari terbenam dan haram ketika matahari sudah terbenam pada 1 syawal. Jadi, begitu hukum zakat yang harus diketahui oleh setiap orang muslim. Jangan sampai beribadah tanpa mengetahui syariat yang seharusnya. Baca Juga Pengertian Zakat Syarat, Hukum Rukun dan Macam-Macamnya Dalil Zakat dalam Al Qur’an Dalil tentang zakat baik dalam Al Qur’an maupun hadits wajib diketahui oleh setiap umat Islam. Hal ini dikarenakan, beribadah harus tahu dasar hukumnya dan umat Islam menganut Al Qur’an dan hadits sebagai pedoman utama. Berikut ada beberapa dalil tentang zakat surat Al Qur’an lengkap dengan penjelasannya yang membahas tentang zakat 1. Surat Al Baqoroh Ayat 43 Bunyi surat Al Baqoroh ayat 43 dan artinya adalah sebagai berikut وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ Artinya “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk”. Maksud dari ayat di atas adalah sebagai umat manusia, Allah memerintahkan untuk melaksanakan sholat, kemudian menunaikan zakat dan ruku bersama orang yang rukuk. Dalam artian adalah senantiasa bersama dengan orang yang ahli beribadah. Jangan sampai sebagai umat manusia meninggalkan beberapa hal di atas. Mengingat bahwa tujuan hidup di dunia tidak lain adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. 2. Surat Al Baqarah ayat 276 Selanjutnya adalah Al Qur’an Surat Al Baqarah Ayat 276 يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ Artinya “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.” Maksud dari ayat tersebut adalah, Allah secara tegas melarang setiap umat manusia untuk bertindak riba yaitu mengambil sesuatu atau menambah sesuatu dari jumlah yang sebenarnya. Seperti rentenir dan lain sebagainya. Selain itu, Allah juga menganjurkan umat manusia untuk gencar bersedekah, termasuk berzakat karena zakat merupakan salah satu jenis sedekah. Sesungguhnya Allah tidak suka terhadap orang yang meniru perilaku orang kafir yang dipenuhi akan dosa. Jangan sampai menjadi umat semacam itu ya! 3. Al Qur’an Surat At Taubah Ayat 103 Dalil zakat selanjutnya ada di Al Qur’an Surat At Taubah Ayat 103, yang berbunyi خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ Artinya “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” Ayat tersebut menjelaskan bahwa setiap umat manusia wajib untuk mengambil harta atau zakat dari yang lain pula. Tujuannya agar membersihkan dan menyucikan diri. Selain itu, wajib berdoa untuk yang sudah memberikan zakat seperti yang sudah disinggung sebelumnya. Sesungguhnya doa yang dilontarkan tersebut akan mendatangkan banyak ketentraman jiwa. Ingatlah bahwa Allah selalu Maha Mengetahui dan Mendengar. Sampai sini bisa dipahami, kan? 4. Al Qur’an Surat Ar Rum Ayat 39 Kemudian ada Surat Ar Rum Ayat 39, bunyinya adalah وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۠ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ Artinya “Dan sesuatu riba tambahan yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipat gandakan pahalanya.” Dalam ayat ini, Allah mengutip tentang zakat bersamaan dengan riba yang mana riba yang dimaksudkan agar harta bertambah, sejatinya tidak bertambah di hadapan Allah. Sebaliknya zakat yang diberikan secara ikhlas maka Allah ridha sehingga pahala juga dilipatgandakan. Sebagai manusia hendaknya bisa memilih dengan logis mana yang akan dipilih apakah riba yang tidak bernilai apa-apa, atau zakat dan sedekah yang senantiasa mengalirkan pahala? Baca Juga Mengenal Muzakki, Sebutan Orang yang Membayar Zakat Dalil Tentang Zakat dari Hadits Dalil tentang zakat selanjutnya adalah berasal dari hadits. Nabi Muhammad SAW juga turut memberikan perhatian lebih kepada ibadah yang satu ini, sebagaimana yang ada pada hadits-hadits di bawah ini 1. Hadits Pertama Hadits pertama diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ Artinya Islam dibangun di atas lima persaksian bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan. HR. Bukhari dan Muslim Dalam hadits tersebut membawa pesan bahwa Nabi Muhammad menyebut islam dibagun atas lima pondasi. Pertama adalah saksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusannya. Kedua mendirikan shalat, membayar zakat, haji dan berpuasa pada bulan Ramadhan. Semua yang telah disebutkan di atas merupakan rukun Islam. Jadi, siapa saja harus melaksanakannya. Hadits ini shahih karena diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. 2. Hadits Kedua Selanjutnya adalah hadits yang dipesan oleh Nabi Muhammad ketika mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman. Hadits tersebut berbunyi إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ Artinya Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, sampaikan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, sampaikan kepada mereka bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. HR. Bukhari dan Muslim Nabi Muhammad pada waktu itu memerintahkan Muadz untuk mendatangi kaum ahli kitab, dalam hal ini adalah kaum kafir. Beliau mengutus untuk memberikan dakwah dan mentauhidkan mereka agar menyembah Allah SWT. Nabi juga berpesan bahwa mereka harus mendirikan sholat lima waktu, kemudian memberikan zakat dari sebagian harta yang dimilikinya. Harta tersebut diambil dari orang-orang kaya yang disalurkan kepada fakir miskin. Sungguh indah Islam ini. Dalil tentang zakat di atas memang jarang disebutkan, akan tetapi kedudukannya sangat penting. Dasar inilah yang juga dipegang teguh oleh Yayasan Yatim Mandiri sebagai jasa penyalur sedekah dan zakat. Melalui lembaga ini, siapapun bisa bersedekah dan berzakat lebih mudah dan amanah. 15/02/2022 - 6 Min Read [INFOGRAFIS] Panduan Lengkap Zakat Maal Definisi, Syarat, dan Cara Menghitungnya Zakat maal adalah salah satu kewajiban dan rukun Islam bagi yang mampu menjalankannya. Namun, masih banyak kebingungan tentang hal ini bagi mayoritas masyarakat. Ingin lebih paham tentang hal ini? Simak panduan lengkapnya di artikel ini, berikut infografisnya di akhir artikel untuk referensimu. Pengertian, Hukum dan Dalil Zakat MaalDalil dari Quran Dalil dari HaditsHukum ZakatZakat Maal dan SyaratnyaJumlah ZakatSyarat Kewajiban Zakat Maal Penerima ZakatContoh Perhitungan Zakat Maal Secara syariat, zakat berarti hak yang diwajibkan atas harta tertentu, untuk kelompok tertentu, dan di waktu tertentu. Zakat adalah salah satu rukun Islam dan merupakan ibadah yang agung, dimana zakat digabungkan dengan shalat dalam 82 tempat dalam Al Quran. Diantara dalil perintah zakat adalah sebagai berikut Dalil dari Quran وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk. -QS Al Baqarah 43 Dalil dari Hadits “Islam dibangun diatas 5 rukun bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, dan haji ke rumah Allah, dan puasa di ramadhan” – HR. Bukhari dan Muslim. Hukum Zakat Selain dalil diatas, ulama sepakat bahwa zakat hukumnya wajib. Zakat berperan untuk berbuat baik pada orang lain, menjaga harta dari kerusakan, dan membersihkan hati dari sifat pelit dan serakah. Secara sosial-ekonomi, zakat mampu mengurangi kesenjangan, memperbaiki persatuan sosial, dan mengurangi kerentanan orang miskin. Terdapat ancaman yang berat bagi orang yang tidak menunaikan zakat, bahkan pada masa Abu Bakar, beliau memerangi orang-orang yang tidak membayar zakat, meskipun mereka tidak murtad. Orang yang mengingkari kewajiban zakat maka ia murtad dari Islam, sedangkan orang yang pelit masuk tidak murtad, namun masuk dalam ancaman dibawah ini وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat azab yang pedih. QS At Taubah 34. Zakat Maal dan Syaratnya Zakat secara umum terdiri dari zakat fitrah dan zakat maal. Zakat maal adalah zakat yang dikenakan pada harta. Sebagaimana zakat secara keseluruhan, membayar zakat maal hukumnya adalah wajib. Syariat menetapkan bahwa harta yang wajib dikenakan zakat adalah harta yang mampu menjadi penghidupan, dan dapat bertambah banyak atau menghasilkan keuntungan, yaitu Buah dan biji-bijian dari bumiHewan ternak yang digembalakan Unta, Sapi/Kerbau, Domba/KambingEmas dan Perak, termasuk juga uang dan piutangStok barang untuk diperdagangkan Maka, yang tidak termasuk zakat maal adalah barang yang tidak diperdagangkan, misalnya mobil yang dipakai atau rumah yang disewakan. Terjadi perbedaan ulama terkait zakat untuk penghasilan gaji, dimana ini tidak ada dalil langsungnya dalam syariat, namun merupakan hasil ijtihad ulama kontemporer. Ada juga zakat harta karun dan barang tambang, namun ini tidak seumum 4 jenis diatas dan memiliki persyaratan tertentu. Jumlah Zakat Jumlah zakat yang diberikan berbeda sesuai dengan jenis hartanya. Syariat menetapkan persentase akan semakin besar, jika usaha yang dikeluarkan untuk mengembangkan harta tersebut semakin kecil. Berikut adalah nilai yang diberikan sesuai dengan 4 jenis di atas Zakat Agrikultur 10% apabila irigasi menggunakan air hujan atau sungai tanpa biaya. 5% jika irigasi menggunakan air yang butuh biaya, misalnya pompa. Jika sebagian-sebagian maka 7,5%Zakat hewan ternak nilainya berbeda dan bertingkat sesuai jenis hewan, namun semakin besar, maka persentasenya semakin dan dihitung sesuai nilai barang dagang tersebut Syarat Kewajiban Zakat Maal Zakat menjadi wajib untuk seseorang apabila memenuhi 5 kondisi berikut Merdeka, bukan budakMuslimMencapai nisab batas minimal zakatMerupakan pemilik barang secara jelasMelewati Haul atau 1 tahun qamariyah/hijriyah penuh Nisab zakat berbeda-beda sesuai dengan jenis barang tersebut. Nisab untuk hasil agrikultur berdasarkan adalah senilai 5 wasaq, yang merupakan satuan volume, sehingga tidak ada aturan baku untuk benda yang ditimbang. Namun sebagian ulama menetapkan berat tertentu, seperti 520 atau 653kg. Nisab hewan ternak dibagi 3, yaitu 5 ekor untuk unta, 30 ekor untuk sapi atau kerbau, dan 40 ekor untuk domba atau kambing. Sedangkan emas dan barang dagang, nisabnya adalah senilai 85 gram emas. Sebagaimana disebutkan diatas, syarat waktu pembayaran zakat mal adalah 1 tahun sejak masuk nisab, kecuali untuk buah dan biji-bijian, yang diambil zakatnya pada saat panen. Maka, jika tabungan kita mencapai nisab pada 1 Ramadhan 1443 H, kita harus membayar zakat di 1 Ramadhan 1444 H. Hal yang sama berlaku juga untuk zakat pada hewan ternak dan barang dagang. Namun menurut mayoritas ulama, tidak ada batas waktu minimal membayar zakat, sehingga boleh membayar zakat sebelum 1 tahun, selama sudah mencapai nisab. Penerima Zakat Dari segi penerima, penerima zakat sudah ditentukan dengan detail dalam Al Quran surat At Taubah ayat 60, yaitu اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. – QS At Taubah 60 Maka dari ayat diatas, 8 golongan penerima zakat adalah Orang fakir, yang tidak mampu memenuhi setengah kebutuhannyaOrang miskin, yang tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhannyaAmil, atau orang-orang yang dipekerjakan untuk mengumpulkan zakat oleh pemerintahUntuk mendekatkan hati kepada Islam, misalnya non-muslim yang tertarik masuk Islam, atau muslim baru yang perlu dikuatkan imannyaMembebaskan budak dan tawananOrang yang terlilit utang, baik karena sebab dirinya sendiri atau orang lainJihad/perang di jalan Allah, sebagian ulama memperluas definisi ini ke upaya-upaya di jalan AllahOrang yang kehabisan bekal di perjalanan Dalam menunaikan zakat, seorang muslim harus bersegera memberikan zakat setelah ia menjadi wajib. Apabila zakat ditunda, maka penerimanya bisa jadi terkena mudharat yang bisa diselesaikan dari zakat tersebut. Pemberi zakat bisa memberikan zakatnya sendiri ataupun menunjuk orang lain untuk mendistribusikannya. Dianjurkan untuk memberikan zakat di daerah dimana pemberi berada, walau boleh memberikannya keluar jika ada maslahat tertentu. Maka, secara ringkas tata cara, haul dan nisab zakat mal adalah sebagai berikut Zakat dikenakan pada harta terkena zakat milik seorang muslim yang sudah mencapai jumlah tertentu, atau nisabZakat menjadi wajib saat sudah terlewat 1 tahun hijriyah dari saat mencapai nisabJumlah zakat yang diberikan berbeda sesuai dengan jenis hartanyaZakat harus segera diberikan saat sudah wajib, dan boleh juga sebelumnya, selama sudah sampai nisabZakat hanya boleh diberikan kepada 8 asnaf zakat yang sudah ditentukan syariatZakat boleh diberikan sendiri atau mewakilkan pada orang lainDianjurkan untuk memberikan zakat di daerah sekitar pemberi zakat Contoh Perhitungan Zakat Maal Setelah membahas teori terkait zakat, berikut ini kita akan membahas tentang bagaimana cara menghitung kita dari berbagai jenis zakat maal Cara menghitung zakat mal pertanian Pada saat panen, pastikan hasil pertanian sudah sampai nisab dengan menakarnya atau cara irigasi dari pertanian tersebut, bisa 5 atau 10% sesuai irigasiSisihkan 5 atau 10% dari panen tersebut untuk didistribusikan sebagai zakat Cara menghitung zakat maal emas, Pastikan emas sudah sampai nisab, yaitu 85 gram emasPastikan emas tersebut sudah dimiliki 1 tahun, atau boleh juga sebelumnyaHitung berat emas yang dimiliki, misalnya 1 kilogram emasCari nominal zakat emas dengan dikalikan sebesar 2,5 %, jika 1 kilogram x 2,5%, maka hasilnya adalah 25 gram emas Cara menghitung zakat maal tabungan, Pastikan tabungan sudah sampai nisab, yaitu senilai 85 gram emasPastikan nilai tabungan tersebut sudah dimiliki 1 tahun, atau boleh juga sebelumnyaHitung total tabungan yang dimiliki, misalnya 100 juta rupiahCari nominal zakat tabungan dengan dikalikan 2,5%, jika 100 juta rupiah x 2,5%, maka hasilnya adalah 2,5 juta. Cara menghitung zakat maal perdagangan, Pastikan nilai stok barang dagang sudah sampai nisab, yaitu senilai 85 gram emasPastikan nilai stok tersebut tetap diatas nisab setelah tahun, atau boleh juga sebelumnyaHitung nilai jual stok barang yang dimiliki, misalnya 200 juta rupiahCari nominal zakat barang dagang dengan dikalikan 2,5%, jika 200 juta rupiah x 2,5%, maka hasilnya adalah 5 juta. Cara menghitung zakat maal jika memiliki hutang, Pastikan tabungan sudah sampai nisab, yaitu senilai 85 gram emasPastikan nilai tabungan tersebut sudah dimiliki 1 tahun, atau boleh juga sebelumnyaHitung total tabungan yang dimiliki, misalnya 400 juta rupiahHitung total hutang yang sudah jatuh tempo atau ingin dibayar didepan, misalnya 100 juta rupiah, dan bayarkan* sebelum mengeluarkan zakatSisa total tabungan adalah 300 jutaCari nominal zakat tabungan dengan dikalikan 2,5%, jika 300 juta rupiah x 2,5%, maka hasilnya adalah 7,5 juta *Sebagian ulama berpendapat bahwa utang yang jatuh tempo setahun kedepan mengurangi zakat tanpa harus dibayar lebih dulu Contoh kasus campuran Yusuf memiliki harta sebagai berikut, dan sudah mencapai nishab 1 tahun hijriyah sebelumnya Uang tunai senilai 5 juta rupiahEmas Batangan senilai 20 juta rupiahTabungan di bank syariah senilai 40 juta rupiahNilai stok barang dagang senilai 40 juta rupiahUtang jangka panjang senilai 150 juta rupiahUtang jatuh tempo senilai 25 juta rupiah Nishab adalah 85 gram emas, diasumsikan harga emas per gram, sehingga nishab adalah 80, rupiah Dalam kasus diatas, rumusnya adalah sebagai berikut Zakat = Uang tunai + Emas + Tabungan + Nilai stok barang – Utang jatuh tempo Zakat = 5+20+40+40-25 = 80 juta rupiah < Nishab 80,75 juta rupiah Harta terkena zakat Yusuf kurang dari nishab, maka Yusuf tidak terkena zakat. Undung aplikasi P2P Funding Syariah dari ALAMI di

dalil naqli tentang zakat mal peternakan